Pengertian
E-Government
E-Government
merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal
e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Manfaat
E-Government
Disamping prestasi
pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik sejak reformasi,
tentunya penerapan e-government ini dapat memberikan tambahan manfaat yang
lebih kepada masyarakat :
1.
Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para
stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal
kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
2.
Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di
pemerintahan (bebas KKN);
3.
Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi,
dan interaksi yang # dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk
keperluan aktivitas sehari-hari;
4.
Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan
sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang
berkepentingan;
5.
Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara
cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan
berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
6.
Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra
pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan
demokratis.
Pelaksanaannya di Indonesia
Beberapa pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan
cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan egov untuk
proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga
berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov
DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot
Yogyakarta,Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur,
Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab Malang. Memperhatikan berbagai
kondisi pelaksanaan program e-gov seperti dibahas dalam di atas, maka langkah
untuk merevitalisasi e-gov Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya
dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun
pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa
dan tanpa konsep yang jelas.
Kendala Penerapan E-Government di Indonesia
Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government
adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon
masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa
telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi
sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin
murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik
baik di pusat maupun daerah yang belum mengakomodir layanan publiknya dengan
fasilitas internet. Terutama pada institusi pusat dengan unit pelaksana
teknisnya dan juga dengan institusi lain dengan item pelayanan yang sama (G2G=
government to Government). Dengan kata lain hal ini belum terkoordinir dengan
baik dan masih kuatnya kepentingan di masing-masing sektor.
Ada tiga model penyampaian E-Government, antara lain
:
a.
Government
to Citizen atau Government to Customer
Adalah
penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat,
Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan
pemerintah, contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan
sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor,
Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b. Government to
Business
Adalah
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah
kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah
menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data
elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem
e-procurement.
Contoh : Pajak
perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum
Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten
merk dagang, dll
b.
Government
to Government
Adalah
Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau
lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh :
Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara
online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
No comments:
Post a Comment