BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Keberadaan
Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya
kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan
oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal
Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana.
Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku
pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990
tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan
telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada
saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan
khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu
belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih
dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk
menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri
reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat
Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan
Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka
reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang
menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit
reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana,
juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai
manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
1.2 Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas ada beberapa
rumusan masalah yang penulis akan uraikan antara lain yaitu:
1.
Bagaimana memahami reksa dana sebagai
alternatif investasi
?
2.
Bagaimana
sejarahnya reksa dana ?
3.
Bagaimana
bentuk dan jenis reksa dana ?
4.
Bagaimana
karakteristik reksa dana ?
5.
Bagaimana
pengelolaan dan sifat reksa dana ?
6.
Bagaimana reksadana dijual ?
7.
Apa
manfaat dan resiko reksa dana?
8.
Apa
hal-hal yang perlu di perhatikan dalam
reksadana ?
9.
Apa Pengaruh Pajak
terhadap Reksa Dana ?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk menjawab rumusan masalah yang diuraikan
oleh penulis antara lain yaitu:
1.
Agar
memahami reksa
dana sebagai alternatif investasi
2.
Agar
mengetahui sejarah reksa dana
3.
Agar
mengetahui bentuk dan jenis reksa dana
4.
Agar
mengetahui karakteristik reksa dana
5.
Agar
mengetahui pengelolaan dan sifat reksa dana
6.
Agar
mengetahui bagaimana reksadana dijual
7.
Agar
mengetahui manfaat dan resiko reksa dana
8.
Agar
Mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam reksadana
9.
Agar
Mengetahui Pengaruh
Pajak terhadap Reksa Dana
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Memahami Reksa dana
Secara
etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan
jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita
simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara.
Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.[[1]]
Reksadana
merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia,
meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang
menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar
seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana
dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah
kontrol Departemen Keuangan.
Reksadana merupakan salah satu bentuk dari
perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada
reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal.[[2]]
Menurut Undang-undang Pasar Modal
nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.[[3]]
Dari
definisi di atas, dapat disimpulan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam
pengertian Reksadana yaitu:[[4]]
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun
institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2. investasi bersama dalam bentuk suatu
portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
3. Manajer Investasi dipercaya
sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara kerja reksadana adalah:
1.
Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual
kepada investor.
2.
Setelah dana terkumpul, reksadana
akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling
menguntungkan.
3.
Reksadana akan membagikan keuntungan
yang didapatnya kepada para investor
2.2 Sejarah reksa dana
Pertama kali dikenal terbit dengan nama Massachusetts
Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924 ini adalah jenis
reksa dana yang bisa dibilang muncul pertama di zaman modern meskipun pada
masa-masa awal tahun 1744 yang didirikan oleh seorang Adriaan van Ketwich.
Pada akhir tahun 2007, secara keseluruhan total aset
kelolaan reksa dana di dunia adalah $26,1 triliun dengan jumlah produk sebanyak
66.350 buah. Sebuah perkembangan yang sangat luar biasa jika dibandingkan
dengan pada saat Massachusetts Investors Trust diterbitkan yang
"hanya" $392.000.
Di Indonesia sendiri perkembangan reksa dana sendiri dimulai pada tahun 1976 yang diawali dengan munculnya PT.Danareksa. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.[[5]]
Di Indonesia sendiri perkembangan reksa dana sendiri dimulai pada tahun 1976 yang diawali dengan munculnya PT.Danareksa. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.[[5]]
2.3 Bentuk dan jenis reksa dana
1.
Bentuk Reksa dana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.
Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet
companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk
hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis
usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk
perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka
(open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari
reksa dana bentuk perseroan ini adalah : [[6]]
1. Badan hukum terbentuk
PT
2. Pengelolaan kekayaan Reksa
Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi
yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksa
dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b.
Kontrak Investasi Kolektif (Unit
Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui
kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan
administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif
adalah : [[7]]
1. menjual unit penyertaan
secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2. Unit penyertaan tidak
tercatat di bursa
3. Investor dapat menjual
kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang
mengelola.
4. Hasil penjualan atau
pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan
reksa dana.
5. Harga jual/beli unit
penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank
kustondian secara harian.
2.
Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis
reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai
beirkut:
1.
Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income
Fund)
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola
(aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan
penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan
instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang
paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun)
dengan resiko menengah
2.
Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan
kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain
dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak
perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung
spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan
menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi
jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3.
Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana
yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan
tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa
dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi.
Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk
berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada
kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4.
Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat
hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam
kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek
hutang lainnya.
Reksadana
pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat
juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan
likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari
kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
2.4 karasteristik reksa dana
a.
Reksa
dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut
1.
Relatif
lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2.
Bersifat
likuid atau mudah dicairkan.
3.
Investasi
jangka pendek.
4.
Mempunyai
potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito
b.
Reksa
dana Pendapatan tetap
1.
Mempunyai
potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.
2.
Investasi
jangka menengah.
c.
Reksa
dana campuran
1.
Mempunyai
potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2.
Investasi
jangka menengah sampai panjang
d.
Reksa
dana saham
1.
Mempunyai
potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi
dibanding reksa dana lainnya.
2.
Investasi
jangka panjang.
e.
Reksa
dana terproteksi
1.
Perlindungan
100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan.
2.
Mempunyai
potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
2.5 Pengelolaan dan sifat reksa dana
1.
Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk
pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh
perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan
reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a. Manajer Investasi
adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi
analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor
pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer
investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam
reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b. Bank Kustondian adalah bank
yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator
reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner
maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank
kustondian.
c. Pelaku (Perantara) di
pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
2.
Sifat Reksa Dana
Sifat
reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a. Reksa Dana Terbuka
(Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan
atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah kembali
saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan
lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.[[8]]
b. Reksa Dana Tertutup
(Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan menjualnya
kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit.
Penyertaan yang telah dijualnya.
Investor hanya dapat menarik investasinya
dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang
dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
Bagaimana
reksadana dijual ?
Reksadana
biasanya dipasarkan ke publik baik secara langsung oleh penjamin emisi
reksadana ataupun secara tidak langsung melalui pialang yang bertindak atas
nama penjamin emisi. Reksadana yang dipasarkan secara langsung biasanya
dilakukan melaui surat, berbagai kantor reksadana, telepon, bahkan juga
Internet.
Kurang
dari separuh penjualan reksadana saat ini didistribusikan melalui tenaga
penjual. Pialang atau penasehat keuangan menerima komisi atas penjualan unit
penyertaan kepada investor. Dalam beberapa kasus, reksadana menggunakan tenaga
penjual “terikat” yang hanya menjual unit penyertaan reksadana dari
kelompokreksadana yang diwakilinya saja.
Akan
tetapi, tren saat ini adalah “supermarket keuangan”, yang menjual unit
penyertaan reksadana dari berbagai kompleks. Keunggulannya, percatatan yang
terintegrasi untuk seluruh reksadana yang dibeli di supermarket, meskipun
reksadana tersebut ditawarkan oleh kompleks-kompleks yang berbeda.[[9]]
2.6 Manfaat dan resiko reksa dana
1.
Manfaat Reksa Dana
Secara
umu Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu
alternatif investasi yang menarik antara lain:
a. Dikelola oleh
manajemen profesional
Pengelolaan
portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi
sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan
waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa
harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b. Diversifikasi investasi
Diversifikasi
atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
c. Transparansi
informasi
Reksa
Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya
secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya,
biaya, dan risiko setiap saat.
Pengelola
Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat
kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta
prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan
investasinya secara rutin.
d. Likuiditas yang tinggi
Agar
investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai
tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan
kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat
masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya
sangat likuid.
e.
Biaya
Rendah
Karena
reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola
secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan
investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya
transaksi.[[10]]
2. Resiko Reksa Dana
Dalam
berinfestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang
berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko menurunnya NAB
(Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan
ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Salah
satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana adalah dengan
melakukan pengukuran NAB (Nilai Aktiva Bersih). NAB per saham/unit penyertaan
adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya
operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar
(dimiliki investor) pada saat tersebut
2. Risiko Likuiditas
Potensi
risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan
reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan
penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara
besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila
ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana
untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor
luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko
Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu
harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga
yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan
mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana
akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis
Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen
portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko
Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik
emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan
perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut
terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan
cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio
investasi secara ketat.
2.7 Hal-hal
Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Reksadana
1. Reksa Dana bukan
merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk
dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2. Semakin tinggi
potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya
nilai investasi Anda.
3. Pastikan memperoleh
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan memiliki hak
untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer
Investasi.
5. Dapatkan laporan
posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi
penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami
rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksadana baik
potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami tujuan rencana
keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
8. Tetap menyediakan
dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya
risiko investasi.
9. Pilih jangka waktu
investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh
pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
2.8 Pengaruh Pajak terhadap Reksa Dana
Reksadana tumbuh sangat pesat dalam kurun waktu beberapa
tahun terakhir dan telah menjelma
menjadi salah satu raksasa kecil di sektor keuangan. Faktor pembebasan pajak
atas investasi pada reksadana tidak bisa dipungkiri lagi menjadi salah satu faktor
utama pemicu melesatnya pertumbuhan reksadana. Dengan adanya pembebasan pajak
selama lima tahun untuk suatu portofolio reksadana maka investor memiliki preferences
yang lebih menarik untuk menanamkan uangnya pada reksadana. Berbeda dengan
deposito yang dihimpun oleh bank-bank, secara fundamental pemilik deposito akan
terkena pajak final atas bunga yang diperolehnya sebesar 20%. Dengan adanya
faktor pajak tersebut, deposito yang dihimpun oleh industri perbankan tidak
mengalami pertumbuhan sepesat dan secepat reksadana. Peran dispensasi pajak
sangat kuat sekali dalam mendorong pertumbuhan reksadana selain dipengaruhi
oleh faktor lain seperti misalnya rate of return maupun komposisi
portofolio reksadana itu sendiri. Reksadana yang berbasis obligasi rekap
dianggap lebih menarik oleh investor karena faktor keamanan (zero-risky-assets)
maupun rate of return yang lebih tinggi.
Apabila dispensasi pajak juga diberikan kepada
simpanan dalam bentuk deposito, maka bukanlah sesuatu yang tidak mungkin kalau
deposito akan mampu berkembang dan tumbuh secepat reksadana. Pengenaan pajak
atas bunga deposito sebesar 20% bersifat final tentu saja dirasakan kurang
menguntungkan bagi para pemilik dana dan tentunya investor akan mencari jenis
penanaman dana yang memberikan tingkat keuntungan yang lebih baik. Walaupun secara
fundamental reksadana tidak dijamin oleh pemerintah karena tidak termasuk dalam
program blanket guarantee, namun tetap saja lebih menarik dari deposito
karena secara struktural memang mampu menghasilkan keuntungan yang lebih baik
ditambah dengan faktor pembebasan pajak. Lihat saja saat ini deposito satu
tahun hanya memberkan bunga pada kisaran 8%-11,5% belum dipotong pajak
pendapatanbunga deposito sebesar 20%, sebaliknya reksadana memberikan rate
of return lebih tinggi misalnya saja Trimegah Dana Tetap yang
mberikan tingkat keuntungan 17% ataupun BNI Dana Berbunga Dua sebesar
17,45% dan keuntungan tersebut sudah bersih dari faktor pajak. Investor akan
semakin tertarik untuk memilih reksadana apabila tingkat inflasi memperlihatkan
tren penurunan karena dengan tingkat inflasi yang rendah investasi pada
instrumen keuangan yang berbunga tetap seperti deposito menjadi semakin tidak
menarik. Pada akhirnya arbritage theory yang akan berbicara disini,
artinya kalau seorang pemilik dana ingin mencari yang rate of return yang
lebih tinggi tentu dia akan memilih reksadana sebagai instrumen investasinya
dibandingkan pada deposito. Oleh karena itu perbedaan perlakuan pajak tersebut
secara tidak langsung sangat mempengaruhi pertumbuhan reksadana dan deposito.
Selain itu, investasi pada deposito maupun reksadana
memiliki karakter yang sangat berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada jangka
waktunya karena reksadana merupakan instrumen investasi jangka panjang
sedangkan deposito atau produk bank lain seperti giro dan tabungan merupakan
instrumen jangka pendek. Mengingat perbedaan jangka waktu tersebut, rate of
return dari reksadana dan deposito serta tabungan dan giro juga berbeda.
Reksadana pada dasarnya memiliki rate of return yang lebih tinggi
dibandingkan instrumen investasi jangka pendek yang dikeluarkan oleh bank
seperti deposito dan tabungan. Tingkat keuntungan yang lebih tinggi tersebut
sangat wajar mengingat reksadana adalah instrumen investasi jangka panjang dan
memerlukan rate of return yang lebih besar untuk mengcover volatility
ririko-risiko yang akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, risk
premium (premi risiko) yang diperlukan untuk mengcover risiko jangka
panjang yang sulit diprediksikan tersebut haruslah tercermin pada rate of
return yang lebih tinggi. Apabila rate of return untuk investasi
jangka pendek dan jangka panjang adalah sama, maka investor tidak tertarik
untuk menanamkan dananya pada instrumen investasi jangka panjang karena ketidak
pastian risiko yang dihadapi pada jangka panjang sulit untuk diukur. Secara
teoritis, semua investor yang melakukan penanaman dana dalam bentuk instrumen
apapun selalu berpegang pada prinsip risk-averse yang berarti investor
akan memilih jenis investasi yang memberikan rate of return yang sebesar
mungkin dengan tingkat risiko yang serendah mungkin.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar
dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian
nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan
perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non
perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau
perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk
alfernatif berinvestasi.
Reksadana merupakan salah
satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company).
Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada
sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal
3.2 Daftar Pustaka
A.
Buku
Widoatmodjo, Sawidji, Cara Sehat
Investasi di Pasar Modal pengetahuan dasar, Jakarta: PT. Jurnalindo
Aksara Grafika, 1996.
Bodie Zvi, Kane Alex, Marcus Alan
J., Investments, Jakarta: Salemba Empat, 2008.
B. Internet
http://karyagen-jar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html.
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana.
http://www.bisnisinvestasisaham.com/investasi-reksadana/pengertian-reksadana/
[2]
Sawidji, Widoatmodjo, Cara Sehat Investasi di Pasar
Modal: pengetahuan dasar, (Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara Grafika, 1996),
cetakan ke-2, h. 172-173
[8] Firdaus Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah
Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Renaisan. Jakarta. hlm. 37
[9] Zvi Bodie,
Alex Kane, Alan J. Marcus, Investments, (Jakarta: Salemba Empat, 2008),
edisi, ke-6, h. 150-151
ReplyDeleteBagi anda yang membutuhkan penghasilan pasif..
Silahkan rekomendasikan pada teman-teman anda di website kami http://titipdana.com ..
Dapatkan 2% dari setiap invetasi teman anda, oppp jangan lupa daftar terlebih dahulu....
assalamualaikum gan
ReplyDeleteizin kopas artikelnya ya?
Bingung saya mau invest dmn..
ReplyDeleteMinta pendapatnya donk, investasi yg ini katanya mudah dan pasti untung? bener ga itu?
investasi mudah
https://www.cekaja.com/info/sisi-positif-dan-negatif-asuransi-reimburse
ReplyDelete