Monday, November 24, 2014

Makalah Reksadana


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. 
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

1.2 Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas ada beberapa rumusan masalah yang penulis akan uraikan antara lain yaitu:
1.        Bagaimana memahami reksa dana sebagai alternatif investasi ?
2.        Bagaimana sejarahnya reksa dana ?
3.        Bagaimana bentuk dan jenis reksa dana ?
4.        Bagaimana karakteristik reksa dana ?
5.        Bagaimana pengelolaan dan sifat reksa dana ?
6.        Bagaimana reksadana dijual ?
7.        Apa manfaat dan resiko reksa dana?
8.        Apa hal-hal yang perlu di perhatikan dalam reksadana ?
9.        Apa Pengaruh Pajak terhadap Reksa Dana ?

1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjawab rumusan masalah yang diuraikan oleh penulis antara lain yaitu:

1.        Agar memahami reksa dana sebagai alternatif investasi
2.        Agar mengetahui sejarah reksa dana
3.        Agar mengetahui bentuk dan jenis reksa dana
4.        Agar mengetahui  karakteristik reksa dana
5.        Agar mengetahui pengelolaan dan sifat reksa dana
6.        Agar mengetahui bagaimana reksadana dijual
7.        Agar mengetahui manfaat dan resiko reksa dana
8.        Agar Mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam reksadana
9.        Agar Mengetahui Pengaruh Pajak terhadap Reksa Dana



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Memahami Reksa dana
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.[[1]]
Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.
Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.[[2]]
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.[[3]]



Dari definisi di atas, dapat disimpulan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:[[4]]
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2.   investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
3.  Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara kerja reksadana adalah:
1.      Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.
2.      Setelah dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.
3.      Reksadana akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor



2.2 Sejarah reksa dana

Pertama kali dikenal terbit dengan nama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924 ini adalah jenis reksa dana yang bisa dibilang muncul pertama di zaman modern meskipun pada masa-masa awal tahun 1744 yang didirikan oleh seorang Adriaan van Ketwich.
Pada akhir tahun 2007, secara keseluruhan total aset kelolaan reksa dana di dunia adalah $26,1 triliun dengan jumlah produk sebanyak 66.350 buah. Sebuah perkembangan yang sangat luar biasa jika dibandingkan dengan pada saat Massachusetts Investors Trust diterbitkan yang "hanya" $392.000.
Di Indonesia sendiri perkembangan reksa dana sendiri dimulai pada tahun 1976 yang diawali dengan munculnya PT.Danareksa. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.[[5]]

2.3 Bentuk dan jenis reksa dana
1.      Bentuk Reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).



a.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah : [[6]]
1.      Badan hukum  terbentuk PT
2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b.      Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah : [[7]]
1.      menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3.      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4.      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
2.      Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1.      Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2.      Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3.      Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,



4.      Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.

2.4 karasteristik reksa dana
a.         Reksa dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut
1.      Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2.      Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3.      Investasi jangka pendek.
4.      Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito
b.        Reksa dana Pendapatan tetap
1.      Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.
2.      Investasi jangka menengah.
c.         Reksa dana campuran
1.      Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2.      Investasi jangka menengah sampai panjang
d.        Reksa dana saham
1.      Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2.      Investasi jangka panjang.
e.         Reksa dana terproteksi
1.      Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
2.      Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
2.5 Pengelolaan dan sifat reksa dana
1.      Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.       Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.      Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.       Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).


2.      Sifat Reksa Dana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.       Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah  kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.[[8]]
b.      Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit  penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit.
Penyertaan  yang  telah  dijualnya.  Investor  hanya  dapat  menarik  investasinya  dengan  cara  menjual/mengalihkan saham/unit  penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.

Bagaimana reksadana dijual ?
Reksadana biasanya dipasarkan ke publik baik secara langsung oleh penjamin emisi reksadana ataupun secara tidak langsung melalui pialang yang bertindak atas nama penjamin emisi. Reksadana yang dipasarkan secara langsung biasanya dilakukan melaui surat, berbagai kantor reksadana, telepon, bahkan juga Internet.
Kurang dari separuh penjualan reksadana saat ini didistribusikan melalui tenaga penjual. Pialang atau penasehat keuangan menerima komisi atas penjualan unit penyertaan kepada investor. Dalam beberapa kasus, reksadana menggunakan tenaga penjual “terikat” yang hanya menjual unit penyertaan reksadana dari kelompokreksadana yang diwakilinya saja.



Akan tetapi, tren saat ini adalah “supermarket keuangan”, yang menjual unit penyertaan reksadana dari berbagai kompleks. Keunggulannya, percatatan yang terintegrasi untuk seluruh reksadana yang dibeli di supermarket, meskipun reksadana tersebut ditawarkan oleh kompleks-kompleks yang berbeda.[[9]]

2.6 Manfaat dan resiko reksa dana
1.      Manfaat Reksa Dana
Secara umu Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a.       Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b.      Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c.       Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.


Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d.      Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e.              Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.[[10]]

2.      Resiko Reksa Dana
Dalam berinfestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.      Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.


Salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana  adalah dengan melakukan pengukuran NAB (Nilai Aktiva Bersih). NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut
2.      Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3.      Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.


4.      Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

2.7 Hal-hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Reksadana
1.   Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2.   Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
3.   Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4.   Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
5.   Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6.   Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksadana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7.   Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
8.   Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.


9.   Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.

2.8 Pengaruh Pajak terhadap Reksa Dana
Reksadana tumbuh sangat pesat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir  dan telah menjelma menjadi salah satu raksasa kecil di sektor keuangan. Faktor pembebasan pajak atas investasi pada reksadana tidak bisa dipungkiri lagi menjadi salah satu faktor utama pemicu melesatnya pertumbuhan reksadana. Dengan adanya pembebasan pajak selama lima tahun untuk suatu portofolio reksadana maka investor memiliki preferences yang lebih menarik untuk menanamkan uangnya pada reksadana. Berbeda dengan deposito yang dihimpun oleh bank-bank, secara fundamental pemilik deposito akan terkena pajak final atas bunga yang diperolehnya sebesar 20%. Dengan adanya faktor pajak tersebut, deposito yang dihimpun oleh industri perbankan tidak mengalami pertumbuhan sepesat dan secepat reksadana. Peran dispensasi pajak sangat kuat sekali dalam mendorong pertumbuhan reksadana selain dipengaruhi oleh faktor lain seperti misalnya rate of return maupun komposisi portofolio reksadana itu sendiri. Reksadana yang berbasis obligasi rekap dianggap lebih menarik oleh investor karena faktor keamanan (zero-risky-assets) maupun rate of return yang lebih tinggi.
Apabila dispensasi pajak juga diberikan kepada simpanan dalam bentuk deposito, maka bukanlah sesuatu yang tidak mungkin kalau deposito akan mampu berkembang dan tumbuh secepat reksadana. Pengenaan pajak atas bunga deposito sebesar 20% bersifat final tentu saja dirasakan kurang menguntungkan bagi para pemilik dana dan tentunya investor akan mencari jenis penanaman dana yang memberikan tingkat keuntungan yang lebih baik. Walaupun secara fundamental reksadana tidak dijamin oleh pemerintah karena tidak termasuk dalam program blanket guarantee, namun tetap saja lebih menarik dari deposito karena secara struktural memang mampu menghasilkan keuntungan yang lebih baik ditambah dengan faktor pembebasan pajak. Lihat saja saat ini deposito satu tahun hanya memberkan bunga pada kisaran 8%-11,5% belum dipotong pajak pendapatanbunga deposito sebesar 20%, sebaliknya reksadana memberikan rate of return lebih tinggi misalnya saja Trimegah Dana Tetap yang mberikan tingkat keuntungan 17% ataupun BNI Dana Berbunga Dua sebesar 17,45% dan keuntungan tersebut sudah bersih dari faktor pajak. Investor akan semakin tertarik untuk memilih reksadana apabila tingkat inflasi memperlihatkan tren penurunan karena dengan tingkat inflasi yang rendah investasi pada instrumen keuangan yang berbunga tetap seperti deposito menjadi semakin tidak menarik. Pada akhirnya arbritage theory yang akan berbicara disini, artinya kalau seorang pemilik dana ingin mencari yang rate of return yang lebih tinggi tentu dia akan memilih reksadana sebagai instrumen investasinya dibandingkan pada deposito. Oleh karena itu perbedaan perlakuan pajak tersebut secara tidak langsung sangat mempengaruhi pertumbuhan reksadana dan deposito.



Selain itu, investasi pada deposito maupun reksadana memiliki karakter yang sangat berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada jangka waktunya karena reksadana merupakan instrumen investasi jangka panjang sedangkan deposito atau produk bank lain seperti giro dan tabungan merupakan instrumen jangka pendek. Mengingat perbedaan jangka waktu tersebut, rate of return dari reksadana dan deposito serta tabungan dan giro juga berbeda. Reksadana pada dasarnya memiliki rate of return yang lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi jangka pendek yang dikeluarkan oleh bank seperti deposito dan tabungan. Tingkat keuntungan yang lebih tinggi tersebut sangat wajar mengingat reksadana adalah instrumen investasi jangka panjang dan memerlukan rate of return yang lebih besar untuk mengcover volatility ririko-risiko yang akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, risk premium (premi risiko) yang diperlukan untuk mengcover risiko jangka panjang yang sulit diprediksikan tersebut haruslah tercermin pada rate of return yang lebih tinggi. Apabila rate of return untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang adalah sama, maka investor tidak tertarik untuk menanamkan dananya pada instrumen investasi jangka panjang karena ketidak pastian risiko yang dihadapi pada jangka panjang sulit untuk diukur. Secara teoritis, semua investor yang melakukan penanaman dana dalam bentuk instrumen apapun selalu berpegang pada prinsip risk-averse yang berarti investor akan memilih jenis investasi yang memberikan rate of return yang sebesar mungkin dengan tingkat risiko yang serendah mungkin.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal

3.2  Daftar Pustaka
A.           Buku
Widoatmodjo, Sawidji, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal  pengetahuan dasar, Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara Grafika, 1996.
Bodie Zvi, Kane Alex, Marcus Alan J., Investments, Jakarta: Salemba Empat, 2008.
B.     Internet
http://karyagen-jar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html.
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana.
http://www.bisnisinvestasisaham.com/investasi-reksadana/pengertian-reksadana/




[1] http://karyagen-jar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html.
[2] Sawidji, Widoatmodjo, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal: pengetahuan dasar, (Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara Grafika, 1996), cetakan ke-2, h. 172-173
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana.
[6] Ibid opcit. hlm. 41
[7] Ibid. hlm. 41
[8] Firdaus Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Renaisan. Jakarta. hlm. 37
[9] Zvi Bodie, Alex Kane, Alan J. Marcus, Investments, (Jakarta: Salemba Empat, 2008), edisi, ke-6, h. 150-151
[10] wikipedia.org/wiki/Reksadana, op.cit

4 comments:


  1. Bagi anda yang membutuhkan penghasilan pasif..
    Silahkan rekomendasikan pada teman-teman anda di website kami http://titipdana.com ..
    Dapatkan 2% dari setiap invetasi teman anda, oppp jangan lupa daftar terlebih dahulu....

    ReplyDelete
  2. assalamualaikum gan
    izin kopas artikelnya ya?

    ReplyDelete
  3. Bingung saya mau invest dmn..
    Minta pendapatnya donk, investasi yg ini katanya mudah dan pasti untung? bener ga itu?
    investasi mudah

    ReplyDelete